![]() |
PADANG Editor — Pertamina memberikan pembinaan dan sanksi terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM tertentu, hingga tindakan alih pengelolaan bagi SPBU yang dinilai melakukan pelanggaran serius. Jumat 11.September 2026
Pertamina menyebut pelanggaran yang ditemukan antara lain transaksi menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukan, serta pola transaksi berulang yang terindikasi menyimpang.
Dari total 31 SPBU tersebut, enam SPBU di Sumatera Barat telah masuk dalam tindakan alih pengelolaan/KSO. Pertamina menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Tersabar 31 SPBU
Berdasarkan wilayah, SPBU yang mendapat pembinaan maupun sanksi tersebar di:
Kota Padang: 8 SPBU
Wilayahnya :
Kota Padang: 8 SPBU
SPBU Pertamina 14.251.509 — Jl. Veteran
SPBU Pertamina 14.251.519 — Jl. KH Haji Agus Salim
SPBU Pertamina By Pass 14.251.597 — Jl. By Pass
SPBU Pertamina
14.251.510 Tabing — Jl. Prof. Dr. Hamka
SPBU Pertamina
14.251.523 — Jl. Khatib Sulaiman
SPBU 13.251.503 Pasar Ambacang Padang — Kuranji
SPBU Pertamina Pitameh 13.251.501 (CODO) — Lubuk Begalung
SPBU 14.251.507 Gunung Pangilun — Nanggalo
**
Padang Pariaman: 3 SPBU
SPBU 14.255590 Pertamina — Toboh Gadang
SPBU Pertamina 14.255.577 Kayutanam — 2 X 11 Kayu Tanam
SPBU Pertamina 14-255502 — padang kunit Lubuk Alung
SPBU Sicincin — Sicincin
**
Pesisir Selatan: 5 SPBU
Dharmasraya: 3 SPBU
Pasaman: 2 SPBU
Sijunjung: 2 SPBU
Lima Puluh Kota: 1 SPBU
Kepulauan Mentawai: 1 SPBU
Pasaman Barat: 1 SPBU
Kabupaten Solok: 1 SPBU
Solok Selatan: 1 SPBU
Tanah Datar: 1 SPBU
Kota Pariaman: 1 SPBU
Totalnya mencapai 31 SPBU.
** Afridon


0 Komentar