Yogi Didakwa Kasus Internet, Kebutuhan Warga Mentawai Disorot

 

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med

PADANG.Editor — Perkara Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, kembali menjadi sorotan setelah didakwa terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg itu bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa dengan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana ketentuannya telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ujar di hotel datuk rangkayo.basa  sabtu 29 Agustus  2026

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, S.H., C.Med, mempertanyakan langkah pemidanaan tersebut. Menurutnya, layanan Starlink yang awalnya dipasang untuk kebutuhan pribadi di wisma orang tua Yogi berkembang karena masyarakat Sikakap membutuhkan akses internet.

Bahkan, sejumlah fasilitas publik seperti puskesmas, Polsek dan kantor camat disebut ikut membutuhkan jaringan tersebut. Yogi kemudian menyediakan voucher internet, salah satunya paket 2 GB seharga Rp10 ribu.

“Kenapa pelanggaran perizinan harus dibawa ke pidana?” ujar Romi.

Romi juga menyebut Yogi telah memiliki NIB yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025, sementara sejumlah perizinan pendukung masih dalam proses. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya iktikad untuk menjalankan kegiatan secara legal.

Namun, perkara tetap berjalan. Eksepsi penasihat hukum sebelumnya ditolak majelis hakim dan persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini turut menyoroti persoalan lebih luas, yakni kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet di tengah keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Hingga kini belum ada putusan akhir. Seluruh dakwaan jaksa maupun pembelaan terdakwa masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Yogi juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Afridon

Posting Komentar

0 Komentar