![]() |
| Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan, pekerjaan harus mengutamakan ketepatan waktu, mutu, keselamatan kerja, serta kedisiplinan pelaksana. |
PADANG — Rehabilitasi jalan di kawasan Pasar Raya Kota Padang dengan nilai kontrak Rp17,06 miliar menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang. Wali Kota Padang Fady Amran menegaskan, pekerjaan harus mengutamakan ketepatan waktu, mutu, keselamatan kerja, serta kedisiplinan pelaksana.
“Tempat dan waktu pengerjaan harus diperhatikan. Mutu menjadi yang utama, keselamatan kerja juga harus dijaga, dan disiplin dalam pekerjaan,” ujar Fadli Amran saat ditemui Beritaeditorial.com, Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 10.57 WIB.
Ia berharap pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dilaksanakan secara profesional sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pedagang di kawasan Pasar Raya.
Fadly juga meminta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersabar selama proses pekerjaan berlangsung. Ia memahami aktivitas proyek dapat menimbulkan gangguan terhadap kegiatan perdagangan dan mobilitas masyarakat.
“Kami minta masyarakat sabar dan maklum. Memang selama pengerjaan ada aktivitas perdagangan yang terganggu, tetapi ini tidak akan berlangsung selamanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan Rp17.062.149.348,85 untuk pekerjaan Rehabilitasi Jalan Paket 1 di kawasan Pasar Raya.
Proyek tersebut berdasarkan kontrak nomor 005/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 170 hari kalender.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Kemuning Yona Pratama, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Jasa Reka Mandiri Konsultant.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp17 miliar, Pemko Padang menekankan agar pelaksanaan proyek tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan mutu, keselamatan, ketepatan waktu dan kedisiplinan menjadi prioritas.
Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan proyek agar penggunaan anggaran daerah memberikan hasil maksimal bagi kepentingan publik.
**Afridon


0 Komentar