![]() |
| Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah |
PADANG Editor — Polda Sumatera Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penampungan emas hasil pertambangan tanpa izin.
WNA tersebut diamankan jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis (20/8/2026) malam di Kota Solok. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan A. Di antaranya tiga batang emas murni, satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan barang lainnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, pemeriksaan sementara menunjukkan A diduga hanya berperan sebagai pesuruh seorang pemodal asal Malaysia berinisial N.
A diduga diperintahkan membeli emas dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.
Rencananya, emas yang berhasil dikumpulkan tersebut akan dijemput orang kepercayaan N untuk kemudian dibawa ke Malaysia. Namun, rencana itu terhenti setelah polisi lebih dulu mengamankan A beserta barang bukti.
Polda Sumbar menegaskan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku,” kata Okta.
Dalam proses penyidikan, Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar karena perkara tersebut melibatkan warga negara asing.
A dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ketentuan Pasal 161 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut atau menjual mineral yang berasal dari sumber tidak sah.
Polda Sumbar memastikan pemberantasan pertambangan ilegal akan terus dilakukan. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai perdagangan hasil tambang ilegal, termasuk jaringan yang diduga melibatkan pihak dari luar negeri.
Kini, polisi masih memburu jejak jaringan di balik tiga batang emas tersebut.
**Afridon


0 Komentar