![]() |
| Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang |
PADANG Editor— Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali mencuat. Seorang sopir truk tangki CPO mengaku dimintai uang setelah kendaraannya berhenti di badan jalan kawasan Simpang Gadut, Bandar Buat, Kota Padang.
Sopir bernama Rio mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, ia membawa muatan sekitar 17 ton sawit dari Dharmasraya menuju Kota Padang.
Rio mengaku tertidur di dalam kendaraan yang berhenti di badan jalan, tidak jauh dari jembatan Simpang Gadut. Tak lama berselang, datang petugas Dishub Kota Padang yang disebut bernama Jack.
Menurut Rio, petugas tersebut melakukan penindakan, memeriksa surat kendaraan, kemudian membawanya untuk menjalani proses penindakan.
Rio mengakui kendaraan berhenti di badan jalan dan menyadari hal tersebut merupakan kesalahan. Namun, ia beralasan kendaraan belum diperbolehkan masuk ke Kota Padang sebelum waktu yang ditentukan, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Memang saya salah karena parkir di badan jalan. Kami menunggu waktu masuk kota. Seharusnya istirahat di terminal truk,” ujar Rio kepada Beritaeditorial.com.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penindakan. Rio mengaku petugas menyampaikan adanya sanksi dengan nilai sekitar Rp350 ribu karena truk CPO tidak diperbolehkan parkir di badan jalan.
Setelah itu, Rio bersama rekannya mengaku diajak ke sebuah kantin. Di sana, ia kembali diperlihatkan nominal denda Rp350 ribu.
Menurut pengakuan Rio, kemudian muncul tawaran penyelesaian dengan nilai Rp150 ribu.
Masalahnya, kata Rio, dirinya saat itu hanya memiliki uang Rp50 ribu.
“Uang saya hanya Rp50 ribu. Saya tidak punya Rp150 ribu,” kata Rio.
Rio mengaku dalam situasi tersebut kemudian terjadi pembicaraan mengenai pembayaran uang yang
disebut sebagai bentuk “uang perasaan”. Ia juga menuding uang tersebut diterima oleh petugas yang disebut bernama Jack bersama rekannya, Syukri.
Rio mengaku akhirnya persoalan tersebut diselesaikan dan dirinya tidak melanjutkan perjalanan masuk ke Kota Padang.
Ia juga mengungkapkan alasan sopir kerap memilih berhenti di lokasi tertentu sebelum memasuki Kota Padang. Selain menunggu waktu kendaraan diperbolehkan melintas, sopir mengaku khawatir keamanan kendaraan dan BBM apabila harus berhenti di tempat tertentu.
Dishub Diminta Buka Aturan
Pengakuan Rio tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pungli. Hingga berita ini ditulis, petugas yang disebut bernama Jack dan Syukri maupun pihak Dinas Perhubungan Kota Padang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Dishub Kota Padang perlu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum denda Rp350 ribu, mekanisme pembayaran, bukti pembayaran resmi, serta apakah uang Rp50 ribu yang menurut pengakuan sopir diberikan kepada petugas tercatat sebagai penerimaan negara atau daerah.
Jika pembayaran tersebut ternyata tidak masuk melalui mekanisme resmi, persoalan ini patut ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dapat mencoreng nama baik institusi
**


0 Komentar