![]() |
| Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) |
PADANG Editor — LingkunLingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) digegerkan dengangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) digegerkan dengan beredarnya video yang diduga memperlihatkan sepasang pria dan wanita berseragam dinas tengah bermesraan.
Video tersebut beredar luas di media sosial sejak Senin (24/8/2026). Salah satunya diunggah akun Instagram Suaraa Warga dan kemudian menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria dan wanita mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat muda yang menyerupai seragam ASN. Keduanya terlihat melakukan tindakan mesra. Pada bagian lain video, pakaian yang dikenakan tampak berbeda sehingga memunculkan dugaan bahwa rekaman dibuat pada waktu berbeda.
Sorotan publik semakin menguat karena salah satu bagian video memperlihatkan pajangan foto Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, di dinding sebuah ruangan.
Di media sosial juga berkembang dugaan bahwa pria dalam video tersebut merupakan pejabat Eselon II, sedangkan wanita disebut-sebut pejabat Eselon IV pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
Namun, hingga kini identitas maupun jabatan kedua orang dalam video tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut.
“Ya, kita melakukan pendalaman. Akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arry saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
Pemprov Sumbar kini melakukan pendalaman internal untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk identitas pihak yang terekam serta lokasi dan konteks video tersebut.
Jika terbukti melibatkan ASN dan terdapat pelanggaran disiplin, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan kepegawaian yang berlaku.
**tim


0 Komentar