![]() |
PADANG.Editor — PenggunKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, aan Dana BOS untuk membeli aplikasi modul ajar digital senilai Rp3,5 juta per sekolah menjadi sorotan. Sejumlah sekolah dasar di Kota Padang diketahui telah menggunakan anggaran Dana BOS untuk berlangganan aplikasi yang ditawarkan CV Mutiara Tech Bukittinggi.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menegaskan penggunaan aplikasi tersebut tidak wajib dan tidak boleh dipaksakan kepada sekolah maupun guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, membenarkan pihaknya pernah memfasilitasi sosialisasi program tersebut kepada kepala sekolah. Meski demikian, ia menegaskan keputusan pembelian sepenuhnya berada di masing-masing sekolah.
“Sekolah tidak diwajibkan, tidak boleh dipaksakan. Saya melarang guru saya dipaksa,” tegas Yopi.
Sejumlah kepala sekolah juga membenarkan adanya pembelian aplikasi tersebut.
Kepala SDN 03 Alai Timur, Anri, S.Pd.I., MA, mengatakan sekolahnya membeli aplikasi tersebut menggunakan Dana BOS. Ia memastikan tidak ada pungutan kepada guru.
“Tidak ada dari guru, dana sebesar Rp3,5 juta itu kita ambilkan semua dari Dana BOS,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Kepala SDN 24 Ujung Gurun, Lusi Angrainy, S.Pd., juga menyebut biaya Rp3,5 juta berlaku untuk penggunaan selama dua semester. Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut tidak diwajibkan.
Hal senada disampaikan Kepala SDN 05 Padang Pasir, Maizonia, S.Pd. Ia mengakui sekolah membeli aplikasi tersebut dengan Dana BOS karena dinilai membantu guru mendapatkan bahan ajar secara lebih cepat.
Ketua K3S Kecamatan Padang Barat, Nensi Suspita, S.Pd., menegaskan aplikasi tersebut bukan kewajiban sekolah. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah sekolah yang telah membeli karena pihak penyedia berkomunikasi langsung dengan masing-masing sekolah.
Sementara itu, Direktur CV Mutiara Tech Bukittinggi, Abdul Hutasuhut, menyatakan aplikasi tersebut ditawarkan secara legal dan dapat dibiayai melalui Dana BOS sepanjang sesuai ketentuan. Ia menyebut sekitar 30 sekolah SD dan SMP telah menggunakan aplikasi tersebut.
“Yang berminat dan merasa terbantu dengan tugasnya silakan. Tidak melanggar juknis BOS,” katanya.
Meski para pihak menyatakan tidak ada kewajiban, persoalan penggunaan Dana BOS sebesar Rp3,5 juta per sekolah tetap perlu dilihat secara transparan.
Yang harus dipastikan bukan hanya boleh atau tidaknya Dana BOS digunakan untuk membeli aplikasi, tetapi juga bagaimana proses pengadaannya dilakukan.
Apakah pembelian sudah masuk dalam RKAS/ARKAS? Apakah sekolah bebas memilih penyedia? Bagaimana proses pengadaan melalui SIPLah? Dan apakah keputusan pembelian benar-benar berdasarkan kebutuhan sekolah tanpa tekanan dari pihak mana pun
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana yang digunakan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Terlebih, berdasarkan keterangan dalam rilis ini, Dinas Pendidikan Kota Padang sendiri menegaskan tidak boleh ada pemaksaan ataupun pengarahan kepada sekolah untuk membeli produk tertentu.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan pembelian aplikasi tersebut sebagai pungutan atau pelanggaran. Namun, transparansi harga, mekanisme pengadaan, dasar kebutuhan, pemilihan penyedia dan pertanggungjawaban Dana BOS wajib dibuka secara terang agar tidak muncul dugaan pengondisian dalam pengadaan.
Jika memang pembelian dilakukan secara sukarela, sesuai kebutuhan, tercantum dalam perencanaan sekolah dan mengikuti mekanisme pengadaan yang berlaku, maka seluruh proses tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dana BOS bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas proses pengadaannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
** tim


0 Komentar