![]() |
| Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., S.T., M.M., |
PADANG Editot— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan seorang pejabat Pemprov Sumbar tengah bermesraan dengan seorang perempuan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman tersebut beredar luas di media sosial pada Senin (24/8/2026) dan menjadi perhatian publik.
![]() |
| Jangan di contoh pejabat Pemprov Sumbar |
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, kemudian memanggil pejabat yang diduga berada dalam rekaman tersebut untuk menjalani klarifikasi.
Kronologi
Pertama, Pemprov Sumbar menerima informasi dan rekaman video yang beredar di tengah masyarakat. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah dengan memanggil pejabat yang bersangkutan.
Kedua, dalam proses klarifikasi yang dilakukan Sekda bersama Asisten II Setda Sumbar, pejabat tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terlihat dalam rekaman.
Pejabat yang dimaksud diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar.
Ketiga, setelah memberikan klarifikasi, pejabat tersebut disebut telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri itu tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.
Pemprov Sumbar tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun etika sebagai aparatur sipil negara.
Keempat, persoalan tersebut telah dilaporkan Sekda kepada Gubernur Sumbar. Menurut Arry, gubernur mengarahkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tim tersebut diketuai Sekda Sumbar, dengan anggota Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang diperiksa.
Tim nantinya akan memeriksa fakta, keterangan dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut secara objektif.
Mundur Bukan Berarti Selesai
Arry menegaskan, pengunduran diri dari jabatan tidak menghentikan proses pemeriksaan.
Pemprov Sumbar tetap akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil keputusan.
Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau etika ASN, tindakan dan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” kata Arry.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan resmi agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil kerja Tim Pemeriksa Ad Hoc. Sebab, pengakuan keberadaan dalam rekaman dan pengunduran diri dari jabatan belum menjadi akhir dari persoalan.
Hasil pemeriksaanlah yang akan menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
**Afridon



0 Komentar