![]() |
| sembilan pemandu lagu dari dua kafe karaoke di Lubuk Alung yang diduga melanggar ketentuan jam operasional. Enam orang diamankan dari Kafe Mak Tini, sementara tiga lainnya berasal dari Kafe Nagoya. |
PADANG PARIAMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menggelar razia hiburan malam di Kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung, Kamis malam hingga Jumat dini hari 31 Juli 2026).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan sekitar 50 personel tersebut, petugas mengamankan sembilan pemandu lagu dari dua kafe karaoke di Lubuk Alung yang diduga melanggar ketentuan jam operasional. Enam orang diamankan dari Kafe Mak Tini, sementara tiga lainnya berasal dari Kafe Nagoya.
Sebelum menuju Lubuk Alung, petugas lebih dahulu menyisir sejumlah kafe di Kecamatan Batang Anai. Namun, saat razia berlangsung, lokasi yang menjadi sasaran telah kosong sehingga tidak ditemukan aktivitas hiburan malam.
Seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman untuk didata, diperiksa, serta menjalani pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menegaskan bahwa razia merupakan bagian dari patroli rutin untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat serta arahan Bupati Padang Pariaman.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Bagi kafe yang tetap beroperasi di luar jam operasional akan diberikan surat peringatan. Jika sudah tiga kali mendapat SP dan masih melanggar, maka akan dilakukan penutupan," tegas Rifki.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran kepada pemilik kafe agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat menaati aturan yang telah ditetapkan sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, sekaligus mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman yang bebas dari penyakit masyarakat.
**Afridon


0 Komentar