![]() |
| Pembangunan pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah |
PADANG .Editor – Pembangunan pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai negara tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek serta mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). 1 Agustus 2026
Dari pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya memuat jenis pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan tidak terlihat terpasang. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Saat dikonfirmasi, pihak rekanan melalui Marta menyatakan papan informasi tidak mungkin dipindahkan mengikuti panjang area pekerjaan.
"Tidak mungkin plang informasi kami pindah-pindahkan dengan areal sepanjang ini," ujarnya.
Namun, alasan tersebut tidak menjawab fakta di lapangan, karena hingga penelusuran dilakukan, papan informasi proyek tetap tidak ditemukan di area pekerjaan.
Selain persoalan transparansi, pelaksanaan proyek juga disorot dari sisi keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, maupun alat pelindung diri lainnya. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pelaksana terhadap aturan administrasi dan standar pelaksanaan proyek pemerintah. Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran maupun potensi penyimpangan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi dari pihak berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib mengedepankan transparansi, termasuk menyediakan papan informasi proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan penjelasan resmi. Saat dihubungi, yang bersangkutan meminta awak media datang ke kantor DLH untuk melakukan konfirmasi.
Namun setelah menunggu sekitar 30 menit di kantor DLH, Kepala Dinas kembali menghubungi melalui telepon dan menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena sedang menerima tamu.
"Besok pagi saja ketemu lagi," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak DLH Kota Padang terkait tidak adanya papan informasi proyek serta dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja masih dinantikan.
**tim


0 Komentar