Kejari Pessel Usut Dugaan Pungli SMAN 3 Painan, Audit Inspektorat Jadi Penentu

 


PAINAN Editor  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan penggalangan dana di SMAN 3 Painan. Proses hukum disebut berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pesisir Selatan Mohd. Radyan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Andre Pratama Aldrin, S.H., dan Kasi Pidsus Teguh Prayogi, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026).

Saat ini, tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata) telah dilakukan. Kejari juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kegiatan di SMAN 3 Painan.

Dua Kali Surati Inspektorat Sumbar

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan, Kejari Pesisir Selatan telah dua kali menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Barat guna meminta audit dan penghitungan kerugian.

Surat pertama dikirim pada 24 Juli 2026 melalui Kantor Pos Painan. Selanjutnya, surat kedua pada 31 Juli 2026 diantar langsung ke Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Barat di Padang.

“Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan. Sejumlah bukti dan saksi juga telah kami periksa. Kami meminta masyarakat Sumbar terus mengawal kasus ini karena kami bekerja berdasarkan undang-undang,” ujar pihak Kejari.

Audit yang diminta antara lain menyangkut pengelolaan Dana BOS, dana komite, iuran atau sumbangan awal masuk sekolah, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Biaya Sekolah Jadi Sorotan

Kasus ini mencuat sejak awal Juni 2026 setelah dilaporkan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN melalui tim kuasa hukum.

Sejumlah biaya yang dipersoalkan dan dinilai membebani orang tua siswa antara lain uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, uang seragam sekitar Rp1,08 juta, serta biaya makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Pelapor juga menyoroti kondisi fasilitas asrama, termasuk persoalan ketersediaan air bersih, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Pesisir Selatan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi SMAN 3 Painan.

Namun, dalam prosesnya, kejaksaan juga menyebut masih terdapat kendala terkait penyerahan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

Kini, hasil audit Inspektorat Sumbar menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tim Advokat Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, S.H. dan Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan mendukung proses yang dilakukan Kejari Pesisir Selatan.

“Kami percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional. Kami siap menyerahkan bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas,” tegas Ardy Rusyda.

Masyarakat kini menunggu hasil audit dan perkembangan resmi dari Kejari Pesisir Selatan. Dugaan pungli tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif, sehingga seluruh pihak yang terkait memperoleh kepastian hukum.

**Idul Fitri

** 

Posting Komentar

0 Komentar