Tiga Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sungai Batang Ditahan, Negara Rugi Rp265 Juta

 

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Maninjau. Rabu 30 April.2026


AGAM  .Editor – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Agam di Maninjau terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Maninjau. Rabu 30 April 2026 

Berdasarkan informasi dari Cabjari Maninjau, ketiga tersangka yang telah ditahan adalah A, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Agam, PJ, Direktur Utama PT BSM, serta ES, pelaksana pekerjaan di lapangan.

  tersangka dalam bentuk inisial, yakni A, PJ, dan ES.  proyek revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp3,5 miliar.

 Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama ahli konstruksi untuk memeriksa mutu, volume, dan bobot pekerjaan.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume, bobot pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian diaudit oleh BPKP Sumatera Barat.

Dari hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp265 juta. Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Cabjari Agam di Maninjau, Ade Maulana, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menilai bangunan pasar tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya meski telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lubuk Basung dan dinyatakan sehat. Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Maninjau untuk memudahkan proses penyidikan.

Penyidik juga menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru atau fakta yang terungkap selama proses persidangan

**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar