![]() |
| Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FA, TY, dan DES |
PARIAMAN.Editor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 1.000 unit tangki septic tank individual dan MCK/jamban Tahun Anggaran 2023 di Kota Pariaman. Senin 20 Juli 2026
Dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.257.064.922,02.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan penetapan tiga tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FA, TY, dan DES. Berdasarkan keterangan Kejari Pariaman, FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman. Sementara TY adalah kontraktor pelaksana Paket I dan DES merupakan kontraktor pelaksana Paket II.
para tersangka baru diumumkan dalam bentuk inisial (FA, TY, dan DES). Nama lengkap mereka belum diumumkan secara resmi, sehingga tidak tepat untuk menuliskan nama lengkap tanpa dasar resmi.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek
bantuan sanitasi berupa pembangunan 1.000 unit septic tank dan jamban pada tahun 2023. Menjelang akhir tahun anggaran, proyek dilaporkan terhenti sehingga sekitar 120 unit tangki septic tank tidak terpasang dan terbengkalai di halaman UPTD Air Bersih Kota Pariaman.
Hasil audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyimpulkan adanya kerugian negara lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga timbul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi administrasi maupun pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Pariaman melakukan pemeriksaan lapangan di lebih dari 1.000 titik lokasi pembangunan septic tank dan memeriksa lebih dari 20 saksi, terdiri dari pejabat Pemerintah Kota Pariaman serta pihak kontraktor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejari Pariaman menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
** Afridon


0 Komentar