Kemenag Sumbar Tegas, Seragam Madrasah Tak Boleh Dipaksa

 

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Tan Gusli, S.Fil.I., M.AP., M.A.

Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat memastikan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan masih adanya praktik penjualan seragam yang membebani siswa di sejumlah madrasah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenag Sumbar dalam memastikan proses Penerimaan Murid Baru (PMB) berlangsung sesuai aturan dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan masih ditemukan praktik penjualan seragam di lingkungan madrasah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Dialog Khusus bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Tan Gusli, S.Fil.I., M.AP., M.A., didampingi Tim Humas Eri Penghulu Sultan, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap madrasah yang diduga melanggar ketentuan.

"Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Pengadaan paket seragam memang kami awasi. Membeli seragam di sekolah tidak wajib, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," tegas Tan Gusli saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Kanwil Kemenag Sumbar sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B-74/Kw.03/PP.00/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.

Surat edaran yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman itu menegaskan bahwa pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah harus sesuai regulasi serta dikelola oleh koperasi berbadan hukum, bukan oleh perorangan.

Lebih dari itu, madrasah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam, melakukan pungutan daftar ulang, maupun pungutan lain yang berpotensi melanggar aturan dan membebani masyarakat.

Kanwil Kemenag Sumbar juga telah meminta seluruh Kemenag kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan pelaksanaan PMB, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kanwil maupun Ombudsman apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Tan Gusli menegaskan, jika ditemukan praktik yang bertentangan dengan surat edaran dan regulasi, pihaknya tidak akan ragu melakukan pemeriksaan.

"Kalau memang ada praktik di luar ketentuan, tentu akan kami tinjau langsung ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami. Madrasah yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, koperasi madrasah memang diperbolehkan menyediakan seragam sekolah, namun tidak boleh memaksa seluruh siswa membeli di koperasi. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, madrasah diminta memberikan kemudahan melalui mekanisme subsidi silang dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah.

Selain persoalan seragam, Tan Gusli juga mengingatkan seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar tidak mengaitkan ujian, pembagian rapor, maupun penyerahan ijazah dengan kewajiban pembayaran kepada komite sekolah.

Menurutnya, komite sekolah merupakan wadah partisipasi masyarakat yang berfungsi mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan menjadi pihak yang membebani peserta didik dengan pungutan.

"Kami mengimbau seluruh kepala madrasah dan komite sekolah mematuhi regulasi. Temuan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Yang terpenting, jangan sampai proses pendidikan di madrasah terganggu akibat praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," pungkas Tan Gusli.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar