![]() |
| Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat didorong untuk semakin tegas mengawasi berbagai persoalan pelayanan publik yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. |
Padang Editor — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat didorong untuk semakin tegas mengawasi berbagai persoalan pelayanan publik yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. Mulai dari dugaan pungutan uang komite sekolah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan ijazah siswa, hingga penyelesaian sengketa tanah yang berlarut-larut menjadi perhatian serius.
Harapan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Media Online Nusantara (ASANTARA) di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026), dengan menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, sebagai narasumber. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.22 WIB itu diikuti 12 peserta.
Dalam paparannya, Adel Wahidi menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi di berbagai sektor. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sektor pendidikan, berbagai persoalan masih menjadi sorotan, di antaranya dugaan pungutan komite sekolah, transparansi pengelolaan dana BOS di SMA, penahanan ijazah siswa, serta realisasi program seragam sekolah gratis yang sebelumnya dijanjikan sejumlah kepala daerah.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan lambannya penyelesaian sengketa tanah, penanganan laporan kepolisian yang berlarut-larut, serta minimnya kepastian hukum terhadap laporan yang telah lama mengendap tanpa perkembangan yang jelas.
Persoalan kepegawaian juga tidak luput dari perhatian. Mulai dari proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan ASN, mutasi dan promosi jabatan birokrasi, hingga dugaan keterlambatan pembayaran gaji dinilai harus dilaksanakan secara transparan agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Pada sektor perbankan, masyarakat berharap Ombudsman turut mengawasi kualitas pelayanan kepada nasabah, termasuk mekanisme penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, Ombudsman berwenang menerima laporan dan melakukan pemeriksaan.
Namun demikian, Adel Wahidi menjelaskan bahwa Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank mengembalikan uang jaminan maupun membatalkan perjanjian kredit. Sengketa terkait pengembalian dana atau wanprestasi merupakan ranah penyelesaian perdata, mediasi, maupun pengadilan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara independen agar setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, objektif, dan mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
**.Afridon


0 Komentar