Kelurahan Gates Nan XX Tegaskan RT/RW Masih Sah hingga Akhir 2026

 

Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., 

PADANG.Edior – Pemerintah Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, meluruskan polemik yang berkembang terkait masa jabatan Ketua RT dan RW. Kelurahan menegaskan bahwa kepengurusan RT/RW saat ini masih sah menjalankan tugas hingga akhir tahun 2026 karena masih berpedoman pada dasar hukum yang. berlaku.

Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., menjelaskan bahwa kepengurusan RT/RW mengacu pada Keputusan Lurah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pengurus RT/RW Kelurahan Gates Nan XX Periode 2024–2026 yang ditetapkan pada 11 Januari 2024.


Menurutnya, SK tersebut hanya mencantumkan periode kepengurusan 2024–2026 tanpa menyebut tanggal atau bulan berakhirnya masa jabatan. Karena itu, Pemerintah Kelurahan menafsirkan masa jabatan berlangsung hingga penghujung tahun 2026.

"Selama belum ada keputusan baru yang menggantikan, kami tetap berpedoman pada SK yang masih berlaku. Pengurus RT dan RW tetap menjalankan tugas hingga akhir tahun ini," ujar Syukur saat ditemui di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Ia mengungkapkan, meski sebelumnya sempat muncul kebijakan yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi tiga tahun, aturan tersebut belum pernah ditetapkan melalui keputusan administrasi di tingkat kelurahan.

Untuk menghindari persoalan hukum dan administrasi, Kelurahan Gates Nan XX memilih tetap menggunakan SK yang ada sebagai dasar pelaksanaan tugas RT dan RW.

Di sisi lain, pemerintah kelurahan juga telah mulai mempersiapkan proses regenerasi kepengurusan. Lurah telah menginstruksikan perangkat kelurahan membentuk panitia pemilihan RT dan RW agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara tertib sebelum masa jabatan berakhir.

"Kami ingin proses pergantian kepengurusan berlangsung demokratis, transparan, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat Ketua RW, Syafri, yang menyebut seluruh pengurus masih mengacu pada SK yang berlaku hingga akhir 2026.

"Kalau nanti ada aturan baru, tentu harus dituangkan dalam keputusan resmi. Sampai saat ini kami tetap berpedoman pada SK yang lama," katanya.

Klarifikasi dari pemerintah kelurahan mendapat apresiasi dari sejumlah warga. Mereka menilai penjelasan resmi tersebut penting untuk mengakhiri simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga juga berharap pemilihan RT dan RW mendatang menghasilkan pemimpin lingkungan yang aktif, responsif, serta mampu menjadi penghubung yang baik antara masyarakat dan pemerintah.

Tokoh masyarakat Gates Nan XX menambahkan, polemik ini menjadi pelajaran agar setiap perubahan regulasi segera diikuti dengan penyesuaian administrasi sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan dimulainya persiapan pemilihan RT dan RW, Pemerintah Kelurahan Gates Nan XX optimistis proses pergantian kepengurusan dapat berlangsung tepat waktu, transparan, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik di tingkat lingkungan.


**Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar