Kasus Pelecehan Seksual Viral, Satreskrim Polresta Padang Bertindak Cepat

 

Kasus Pelecehan Seksual Viral, Satreskrim Polresta Padang Bertindak Cepat

Padang. Editor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial AL kini menjalani pemeriksaan setelah diduga melakukan aksi tersebut di kawasan Tepi Laut Padang pada 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T., M.Sc., saat ditemui wartawan di Mako Polresta Padang, Selasa (7/7/2026),

menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.Menurutnya, korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat melancarkan aksinya. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas dan viral di media sosial.

"Penyidik telah menerima laporan, memeriksa terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Kompol Muhammad Yasin.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya perbuatan serupa yang dilakukan dengan modus yang sama. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh,

keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang tanpa persetujuan korban dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik.

Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.


Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut juga diimbau untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi barang bukti dan memeriksa para saksi untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar