Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Kawasan Tepi Laut, AR Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

 

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, saat


Padang Editor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang Sumatera  Barat terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial AL  kini menjalani pemeriksaan setelah diduga melakukan aksi tersebut di kawasan Tepi Laut Padang pada 6 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, saat ditemui wartawan di Mako Polresta Padang, Selasa (7/7/2026) 

 menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya, korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat melancarkan aksinya. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

"Penyidik telah menerima laporan, memeriksa terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Kompol Muhammad Yasin.

Polisi juga mendalami informasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa dengan modus yang sama. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf a. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar bersedia memberikan keterangan guna membantu pengungkapan perkara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melengkapi barang bukti serta memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar