Diduga Pinjam Dana Pokir Masjid, Rp13,8 Juta Belum Dikembalikan


Padang Editor – Dugaan penggelapan dana pokok pikiran (Pokir) untuk pembangunan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, resmi dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung.

Saat ditemui jurnalis Beritaeditorial.com di kawasan Gates, Selasa (7/7/2026), pelapor Febi Wahyuni membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan terkait dugaan penggelapan dana Pokir tersebut.

meminjam sebagian dana sebesar Rp25 juta dengan alasan tertentu. Beberapa waktu kemudian, sekitar Januari 2026,

Dalam laporannya, Febi Wahyuni menerangkan bahwa dana Pokir dari anggota dewan Dewi Susanti sebesar Rp50 juta diserahkan kepada bendahara Masjid Nurul Falah pada 14 November 2025.

Dana tersebut disebut disalurkan melalui seorang pria berinisial Ardian Suganda, yang saat itu disebut sebagai tim sukses anggota dewan.

Menurut laporan, setelah dana diserahkan kepada bendahara masjid, terlapor diduga meminjam sebagian dana sebesar Rp25 juta dengan alasan tertentu. Beberapa waktu kemudian, sekitar Januari 2026,

terlapor disebut baru mengembalikan Rp11,2 juta melalui Ketua RW setempat.

Akibatnya, menurut pelapor, hingga kini masih terdapat kekurangan dana sebesar Rp13,8 juta yang belum dikembalikan, sehingga Masjid Nurul Falah diduga mengalami kerugian sebesar nilai tersebut.


**Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar