![]() |
PADANG PARIAMAN ,Editor– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal NP, SH., M.Si, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan operasional Cafe Warles yang masih berlangsung hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketertiban warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifki melalui pesan WhatsApp kepada media pada Senin (27/7/2026) pukul 15.31 WIB. Ia mengapresiasi peran media dan masyarakat yang aktif menyampaikan informasi demi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Padang Pariaman.
"Terima kasih atas informasi dan konfirmasi yang disampaikan. Kami sangat menghargai peran serta media dan masyarakat dalam memberikan masukan serta pengawasan terhadap ketertiban umum di Kabupaten Padang Pariaman," ujar Rifki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP akan segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan Cafe Warles yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain melakukan pemeriksaan, Satpol PP juga akan memanggil pengelola atau pemilik usaha untuk diberikan pembinaan dan penjelasan mengenai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional tempat hiburan serta dampaknya terhadap ketenteraman masyarakat.
Rifki menegaskan, apabila setelah diberikan teguran dan pembinaan pengelola masih mengabaikan aturan, maka Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga penutupan sementara tempat usaha apabila pelanggaran terus dilakukan," tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP juga akan meningkatkan patroli rutin pada malam hingga dini hari, terutama di lokasi yang rawan terjadi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk kawasan hiburan malam.
Rifki menegaskan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha hiburan diminta mematuhi aturan jam operasional dan menghormati hak warga untuk memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman.
Ia kembali mengajak media dan masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi sebagai bentuk pengawasan bersama demi terciptanya ketertiban di Kabupaten Padang Pariaman.
**tim


0 Komentar