Wamen Imipas dan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi besar-besaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Skandal yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026


JAKARTA.Editor  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi besar-besaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Skandal yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk seorang wakil menteri, dengan nilai dugaan korupsi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah SK yang diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian dipercaya sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Kasus ini diduga berpusat pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penyidik menemukan indikasi adanya pungutan liar yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam pelayanan keimigrasian.

Menurut KPK, setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian diduga dibebani biaya ilegal di luar ketentuan resmi. Uang yang terkumpul kemudian diduga disalurkan melalui sejumlah rekening nominee guna menyamarkan asal-usul dana.

Selama empat tahun berjalan, praktik tersebut diduga berhasil menghimpun dana hingga sedikitnya Rp145,5 miliar.

Yang mengejutkan, penyidik menemukan adanya pola pembagian uang secara rutin menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan aliran dana. Istilah seperti “malaikat” disebut-sebut menjadi sandi bagi pejabat tingkat atas yang menerima bagian. Sementara istilah “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” digunakan sebagai kode distribusi dana kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.

Temuan ini memperlihatkan dugaan praktik korupsi yang tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja secara terstruktur di dalam institusi pelayanan publik.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, sejumlah rekening bank, mata uang asing, serta aset kripto.

KPK menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, penyelidikan juga diperkuat oleh temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan orang asing dan pelayanan negara. Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut serta menyeret seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan.


** tim


Posting Komentar

0 Komentar