![]() |
| Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dengan Wali Kota Padang, |
PADANG .Editor – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dengan Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal mempererat sinergi antara Lapas Kelas IIA Padang dan Pemerintah Kota Padang dalam mendukung keamanan, ketertiban, serta pembinaan masyarakat.
Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan
Sementara itu, Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Ronaldo Devinci Talesa yang resmi menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Padang sejak serah terima jabatan pada 24 April 2026
menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Padang.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kota Padang. Kami siap bersinergi dan mendukung berbagai program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujar Ronaldo.
Fadly Amran menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dapat semakin diperkuat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Padang.
“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru.
Kami berharap sinergi yang sudah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembinaan masyarakat dan menciptakan kondisi daerah yang aman serta kondusif,” kata Fadly.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial bagi pelanggaran ringan, seperti membersihkan fasilitas umum. Kebijakan ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pembinaan tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.
“Kami sedang menyesuaikan Perda Kota Padang agar sejalan dengan KUHP yang baru. Untuk pelanggaran ringan nantinya dapat diterapkan sanksi kerja sosial sehingga tidak harus berakhir di penjara,” tegas Fadly Amran.
Pertemuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Lapas Kelas IIA Padang dan Pemerintah Kota Padang dalam
**Afridon


0 Komentar