Jalur Vital Nasional Tercoreng, Bangunan Liar Diduga Jadi Penampungan Solar Ilegal

 

mobil box Colt Diesel berwarna kuning silver bernomor polisi BA 8110 B juga terlihat terparkir di lokasi dan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM 

Padang Pariaman. Editor – Keberadaan sebuah bangunan liar di jalur utama menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memicu sorotan publik. Bangunan yang berdiri di sisi fly over Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman itu diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal. 

Lokasinya yang berada di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera membuat aktivitas di tempat tersebut cukup mencolok. Namun hingga kini, bangunan yang diduga tidak memiliki izin itu masih berdiri tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat aktivitas bongkar muat di sekitar bangunan dengan penerangan seadanya. Sejumlah orang tampak beraktivitas di dekat puluhan jerigen yang diduga berisi biosolar. Sebuah mobil box Colt Diesel berwarna kuning silver bernomor polisi BA 8110 B juga terlihat terparkir di lokasi dan diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM tersebut. 

Selain dugaan pelanggaran terkait penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin, keberadaan bangunan itu juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Jerigen-jerigen yang tersusun tanpa standar keamanan penyimpanan bahan mudah terbakar memunculkan kekhawatiran akan risiko kebakaran atau ledakan, terlebih lokasi berada di kawasan dengan lalu lintas kendaraan yang padat setiap hari. 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama.

"Ini sudah berlangsung cukup lama. Mobil tangki BBM warna merah juga sering terlihat berhenti di sini. Kami heran kenapa sampai sekarang belum ada tindakan," ujarnya. 

Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang warga sipil berinisial ASP yang disebut-sebut mengelola operasional di lokasi tersebut. Namun informasi itu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. 

Sorotan kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa bangunan liar yang berada di kawasan strategis nasional itu masih berdiri dan aktivitas yang diduga berlangsung di dalamnya belum tersentuh penindakan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi. 

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, penertiban, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Di tengah tingginya mobilitas masyarakat menuju BIM, keselamatan publik dan kepastian hukum dinilai tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik yang diduga melanggar aturan.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar