Hiswana Migas: BBM Non-Subsidi 1 Ton Boleh Dibeli Asal Dipakai Sendiri

Hiswana Migas: BBM Non-Subsidi 1 Ton Boleh Dibeli Asal Dipakai Sendiri

 

PADANG.Editor – Praktik pembelian BBM non-subsidi dalam jumlah besar menggunakan tendon berkapasitas hingga satu ton kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Hiswana Migas Sumatera Barat, Ridwan Husen, menegaskan bahwa pembelian BBM non-subsidi dalam volume besar tidak melanggar aturan selama digunakan untuk kebutuhan sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi adanya pembelian BBM jenis Dexlite menggunakan tendon berkapasitas satu ton yang disebut digunakan untuk operasional kapal pesiar, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, ukuran wadah maupun jumlah BBM yang dibeli bukan menjadi persoalan utama. Yang terpenting adalah tujuan penggunaan bahan bakar tersebut.

"Kalau digunakan untuk kebutuhan sendiri, pembelian menggunakan tendon satu ton diperbolehkan. Misalnya untuk alat berat milik sendiri atau kebutuhan operasional perusahaan. Yang menjadi pelanggaran adalah apabila BBM tersebut diperjualbelikan kembali tanpa izin," tegas Ridwan.

Ia menjelaskan, BBM non-subsidi berbeda dengan BBM bersubsidi yang memiliki pembatasan volume dan pengawasan lebih ketat. Untuk BBM non-subsidi, konsumen dapat membeli sesuai kebutuhan operasional yang dimiliki.

Ridwan juga menegaskan bahwa penggunaan BBM non-subsidi untuk operasional kapal, termasuk kapal pesiar, pada prinsipnya diperbolehkan selama digunakan sendiri dan tidak masuk ke jalur perdagangan ilegal.

"Yang tidak boleh adalah menjual kembali BBM tersebut tanpa izin. Selama dipakai untuk kebutuhan sendiri, tidak ada masalah," ujarnya.

Terkait pengawasan, Ridwan mengakui bahwa peran SPBU hanya sebatas pada proses pelayanan dan penyaluran BBM di area SPBU. Setelah bahan bakar dibeli dan dibawa keluar oleh konsumen, pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan operator SPBU.

"Yang penting bagi SPBU, transaksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah BBM keluar dari SPBU, itu bukan lagi wilayah pengawasan operator," katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus terhadap volume pembelian BBM non-subsidi. Konsumen yang memiliki kebutuhan besar dapat membeli dalam jumlah tonase tertentu selama penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

"BBM non-subsidi bebas. Ada yang membutuhkan dua ton, tiga ton, bahkan satu tangki penuh untuk operasional usaha. Itu diperbolehkan sepanjang digunakan sendiri," jelasnya.

Meski demikian, praktik pembelian BBM non-subsidi dalam jumlah besar tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi penggunaan serta pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan BBM yang dibeli benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak masuk ke rantai distribusi ilegal.

Di tengah meningkatnya kebutuhan energi, keseimbangan antara kemudahan memperoleh BBM non-subsidi dan efektivitas pengawasan distribusi menjadi tantangan penting agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di lapangan.


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar