![]() |
| Aktivis MT-AB Soroti Revitalisasi SMPN 9 Pariaman, Pertanyakan Pengawasan dan Pekerjaan di Luar RAB |
PARIAMAN Editor — Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMP Negeri 9 Pariaman yang menelan anggaran miliaran rupiah kembali menjadi sorotan. Kali ini kritik datang dari kalangan pegiat transparansi dan pengawasan publik yang mempertanyakan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari pekerjaan tambahan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga minimnya kehadiran unsur pengawas saat proyek berlangsung.
![]() |
| Proyek di Luar RAB |
Menurutnya, proyek yang dibiayai uang negara wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Karena itu, berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab secara jelas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
"Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara profesional dan terbuka. Jika memang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan atau ketentuan teknis, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Namun jika semuanya telah sesuai aturan, maka publik juga berhak mengetahui penjelasannya," kata Sutarman.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MT-AB adalah adanya pekerjaan tambahan yang disebut tidak tercantum dalam dokumen RAB proyek. Menurut Sutarman, apabila pekerjaan tersebut benar dilakukan, maka harus dapat dijelaskan dasar teknis, dasar administrasi, serta mekanisme pelaksanaannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang jelas. Jangan sampai muncul ruang multitafsir yang dapat menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari," tegasnya.
Selain itu, MT-AB juga menyoroti aspek pengawasan lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan yang diperoleh, keberadaan konsultan pengawas, fasilitator, maupun unsur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disebut jarang terlihat di lokasi saat pekerjaan berlangsung pada jam kerja.
Kondisi tersebut, menurut Sutarman, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Dalam pekerjaan bernilai miliaran rupiah, fungsi pengawasan tidak boleh hanya berjalan di atas kertas. Kehadiran konsultan pengawas, fasilitator, maupun P2SP di lapangan sangat penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menilai pengawasan yang aktif merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas bangunan sekaligus melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan.
"Bagaimana kontrol mutu dapat berjalan maksimal apabila unsur pengawas tidak berada di lokasi ketika pekerjaan sedang berlangsung Pengawasan bukan formalitas, tetapi instrumen utama untuk menjamin kualitas pekerjaan dan keamanan anggaran negara," katanya.
Meski demikian, Sutarman menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Karena itu, ia meminta adanya klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.
"Kami tidak ingin menghakimi ataupun berasumsi. Namun seluruh pertanyaan yang muncul harus dijawab secara terbuka. Jika memang ada mekanisme pengawasan tertentu yang dibenarkan aturan, silakan dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila terdapat kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu harus menjadi bahan evaluasi serius," tegasnya.
MT-AB menilai tujuan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik.
"Masyarakat tidak hanya ingin melihat bangunan selesai berdiri. Masyarakat juga ingin memastikan proses pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika semuanya sesuai ketentuan, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkas Sutarman.
** Afridon



0 Komentar