![]() |
Padang.Editor – Drama hukum dana hibah Rp20 miliar untuk KONI Sumatera Barat kembali menghangat. Sudah hampir tiga tahun berlalu, tetapi kasus ini masih terseok di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, tanpa kepastian kapan babak akhirnya dimulai.
Sejak penyelidikan dibuka pada 2024, jumlah saksi yang dipanggil terus bertambah. Dari delapan saksi awal, daftar itu kini memanjang menjadi 18 saksi, termasuk pengurus KONI Sumbar dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun, alur pemeriksaan sempat tersendat karena beberapa saksi berada di arena PON 2024 Aceh–Sumut, membuat penyidik harus menunggu para atlet pulang sebelum menyusun puzzle dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi penting sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka. “Belum dapat disimpulkan. Semua masih bergerak,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu pun memunculkan tanda tanya publik: Mengapa perkara sebesar ini berjalan seperti partai sepak bola tanpa peluit akhir?
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, kemudian memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti, hanya memerlukan “data tambahan.” Namun, penjelasan itu belum cukup meredam kegelisahan masyarakat yang sejak lama mempertanyakan hilir dana hibah dengan nilai fantastis tersebut.
Dana yang seharusnya mendorong peningkatan prestasi atlet, kini justru menjadi bola liar yang memantul di antara ruang-ruang pemeriksaan. Publik menunggu langkah tegas Kejati Sumbar:
Apakah akan ada tersangka?
Ke mana aliran dana Rp20 miliar itu sebenarnya mengalir?
Dan mengapa penyelidikannya seolah berjalan di tempat?
Kini, setelah euforia PON mereda dan para saksi kembali dari arena, masyarakat berharap penyidikan kembali digeber. Kasus ini telah menjadi barometer transparansi dan integritas Kejati Sumbar dalam menangani dugaan korupsi yang menyangkut uang negara dalam jumlah besar.
Kejati menyatakan komitmennya untuk bekerja profesional. Namun, publik masih menunggu
**Afridon


0 Komentar