Sidang Perusda Mentawai: Saksi Ahli Tegaskan Dokumen Bisnis Tetap Sah

 

Sidang kasus mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri

PADANG, Editor – Sidang kasus mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Sidang berlangsung sore hari pukul 18 03 WIB, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan, hadir  saksi ahli yang menjelaskan dugaan kerugian negara selama periode 2017–2019. Saksi ahli yang hadir merupakan profesional yang pernah menjabat sebagai staf menteri, direktur jenderal, dan staf ahli Kemendagri. Mereka memberikan penjelasan terkait tiga unsur yang menjadi sorotan hakim: memperkaya diri sendiri, bertindak melawan hukum, dan kerugian negara.

Menurut saksi ahli, beberapa dokumen terkait bidang bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai belum sempat mendapat pengesahan Dewan Pengawas, karena rencana bisnis baru sebatas diusulkan secara internal. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dianggap sah menurut aturan.

"Kalau dokumen dibuat tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan bupati, tetap sah. Itu sesuai Pasal 39 dan PP Nomor 54 Tahun 2017," jelas saksi ahli.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan hanya menanyakan hal-hal umum, sementara saksi ahli menekankan bahwa prosedur dokumentasi dan pengawasan tetap berlaku, meski persetujuan resmi dari Dewan Pengawas baru dilakukan kemudian.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam menentukan apakah ada kerugian negara yang nyata dan apakah mantan direktur utama terbukti melawan hukum 


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar