![]() |
| Kuasa hukum pemohon, Suharizal, yang mewakili pemilik sah properti, Merry Nasrun |
PADANG Editor— Sidang praperadilan terkait dugaan penyitaan aset tanpa prosedur oleh Kejaksaan Negeri Padang kembali ditunda. Hakim tunggal Angga Afriansha memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 7 April 2026, karena berkas dari pihak termohon belum lengkap.
Perkara nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Nanggalo, Padang. Aset tersebut disita Kejaksaan pada 17 November 2025 terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi BNI kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.
Kuasa hukum pemohon, Suharizal, yang mewakili pemilik sah properti, Merry Nasrun, menyebut sidang praperadilan ini sudah berlangsung dua kali. Pada sidang pertama, Kejaksaan tidak hadir. Pada sidang kedua, Kejaksaan datang, namun berkasnya belum siap sehingga sidang kembali ditunda.
“Aset ini dibeli klien kami secara sah pada 15 Februari 2021 dengan harga Rp6,7 miliar. Semua proses balik nama dan roya selesai. Tapi anehnya justru disita negara. Ini yang kami uji melalui praperadilan,” tegas Suharizal kepada wartawan.
Diduga Disita Tanpa Izin Pengadilan
Menurut Suharizal, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang. Yang paling krusial adalah penyitaan yang dilakukan sebelum terbitnya izin pengadilan.
Penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin pengadilan baru keluar 20 November 2025—tiga hari setelahnya.
“Ini jelas melanggar Pasal 38 KUHAP. Penyitaan tanpa izin adalah tindakan cacat hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti tidak adanya SPDP dan ketiadaan berita acara penyitaan yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak.
Pemohon Klaim Pembeli Beritikad Baik
Merry Nasrun menegaskan dirinya adalah pembeli sah yang beritikad baik. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan menyita aset yang sudah menjadi miliknya secara legal, apalagi diperoleh langsung dari BNI sebagai kreditur.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa, 7 April 2026, untuk menentukan apakah penyitaan itu sah atau sebaliknya
**Afridon


0 Komentar