Sidang Kasus Kerugian Negara Perusda Mentawai: Saksi Ahli Jelaskan Unsur Kerugian

 

Sidang kasus mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Sidang berlangsung Senin 6 April.2026  sore pukul 17.18 WIB.

PADANG, Editor – Sidang kasus mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Sidang berlangsung Senin 6 April.2026  sore pukul 17.18 WIB.

Dalam persidangan, hadir  saksi ahli yang memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian negara selama periode 2017–2019. Ahli yang dihadirkan,   pernah menjadi staf menteri, dirjen, dan staf ahli Kemendagri, menjelaskan secara rinci tiga unsur yang menjadi sorotan hakim memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan kerugian negara.

Ahli keuangan ini menjelaskan dasar pertimbangan hukum berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017  termasuk Pasal 22 dan 23 terkait modal pembelian dan modal tambahan, serta Pasal 13 dan 39 yang mengatur penyusunan bisnis dan rencana kerja jangka panjang Perusda. Keterangan ini menjadi bahan penting bagi Jaksa Penuntut Umum, Riza, untuk mendukung dakwaan kerugian negara terhadap terdakwa

Ahli menekankan bahwa setiap transaksi dan rencana anggaran Perusda harus disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran tahunan, termasuk transaksi yang terjadi pada tahun 2018. Keterangan ini diharapkan membantu majelis hakim menilai secara komprehensif apakah tindakan terdakwa telah merugikan negara triliunan rupiah.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan yang memiliki peran dalam proses pengelolaan anggaran Perusda Mentawai

**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar