![]() |
| Kamser ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan ditahan di Rutan Padang atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah tahun 2018–2019. |
Jakarta.Editor — Sorotan terhadap wajah penegakan hukum kembali menguat. Setelah publik ramai membahas vonis bebas kasus Amsal Sitepu, kini polemik baru muncul dari Kepulauan Mentawai, menyangkut penanganan dugaan korupsi yang menimpa mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang
Kamser ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan ditahan di Rutan Padang atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah tahun 2018–2019. Kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.
Namun proses hukumnya kini dipertanyakan usai Kamser memenangkan gugatan praperadilan—meski ia tetap harus menjalani persidangan
Kritik Keras: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Huku
Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujar Syurya.
Ia merujuk Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang memperkuat bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara.
Di Tengah Sorotan Nasional
Kasus Kamser menyeruak di tengah sorotan publik yang sedang kuat-kuatnya terhadap konsistensi aparat penegak hukum. Apalagi sebelumnya muncul kontroversi dalam kasus lain yang juga menyinggung profesionalitas lembaga penegak hukum.
Polemik ini pun memancing perhatian karena disebut memperlihatkan potret ketidakpastian hukum dan disharmoni regulasi di tingkat aparat penegak hukum.
Sidang Tetap Berjalan
Meski memenangkan praperadilan, Kamser tetap harus menjalani proses persidangan pokok perkara. Hal ini menimbulkan perdebatan baru terkait kekuatan putusan praperadilan serta interpretasi wewenang lembaga audit negara.
Pengamat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting untuk penanganan perkara korupsi di daerah, terutama terkait legalitas perhitungan kerugian negara yang selama ini sering dipersoalkan
**Afridon


0 Komentar