![]() |
| Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat |
Sawahlunto, Editor — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026).
Operasi gabungan yang melibatkan 128 personel ini dilakukan sejak dini hari dengan menyasar tiga titik yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa instalasi penyaring emas (box) dan pondok-pondok semi permanen yang didirikan di bantaran sungai.
Seluruh fasilitas tambang ilegal tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan Sungai Ombilin.
“Seluruh box dan pondok kami musnahkan di lokasi. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan dari eksploitasi liar,” tegasnya.
Selain pemusnahan, lokasi bekas tambang kini telah dipasang garis polisi untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Pihak kepolisian juga memasang spanduk peringatan terkait ancaman pidana bagi pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, bersama unsur pemerintah daerah dan DPRD Sawahlunto, turut hadir dalam operasi tersebut sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap penertiban tambang ilegal.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan pasca-operasi untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di kawasan Sungai Ombilin, sekaligus mengimbau masyarakat beralih ke sektor ekonomi legal dan ramah lingkungan.
Redaksi menegaskan, PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai.
**Afridon


0 Komentar