PETI Sawahlunto Kembali Bangkit, Hukum Dipertanyakan

 

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Editor —Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kota Sawahlunto, hanya tiga minggu setelah operasi besar yang digelar Polres Sawahlunto dan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 11 Maret 2026. Alih-alih padam, tambang ilegal itu justru tampil lebih terang-terangan, seolah tidak tersentuh hukum.

Pantauan Beritaeditorial.com  lapangan pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan puluhan ponton kembali beroperasi di aliran Talawi Mudiak hingga Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin. Aktivitas berlangsung di siang bolong, tanpa rasa takut. Bahkan, sebuah Suzuki Jimny hijau tanpa plat nomor terlihat terparkir di Jembatan Ampangan. Warga menyebut kendaraan itu milik seseorang berinisial Wk, yang diduga terkait dengan jaringan PETI. Wk disebut tidak sendiri, melainkan bersama rekannya, Bw alias Sidi.

“Kalau tidak ada yang membackup, tak mungkin mereka berani seperti ini. Ini sudah bukan sembunyi-sembunyi lagi,” ujar seorang warga.

Pernyataan itu memperjelas dugaan kuat bahwa PETI di Sawahlunto bukan sekadar ulah penambang liar, tetapi ada pemain besar yang memberi perlindungan.

Operasi Besar Dipertanyakan Efektivitasnya

Padahal sebelumnya, Polres Sawahlunto yang dipimpin AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., telah menggelar operasi besar yang diklaim sebagai “kehadiran negara”.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hanya dalam hitungan minggu, praktik PETI bangkit kembali dengan pola yang sama — bahkan lebih berani.

Masyarakat pun mempertanyakan:

Apakah operasi kemarin hanya menyasar pelaku kecil?

Apakah aktor utama justru luput dari jerat hukum?

Siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas ilegal ini?

Jika tambang ilegal bisa bangkit secepat itu, maka penegakan hukum patut diragukan.

Ancaman Serius Lingkungan & Kerugian Negara

PETI yang kembali menjamur berpotensi memperparah:

Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pencemaran lingkungan dan ancaman bagi sumber air masyarakat

Kerugian negara dari mineral yang digarap tanpa izin

Sawahlunto yang dikenal sebagai kota warisan tambang, kini kembali menghadapi ancaman ekologis yang serius.

Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat

Kasus ini bukan lagi soal penambang.

Ini soal permainan kekuasaan, keberanian aparat, dan sejauh mana hukum bisa berjalan tanpa tebang pilih.

Masyarakat menuntut:

Tindakan tegas

Penangkapan aktor intelektual

Proses hukum yang transparan

Operasi yang berkelanjutan, bukan sekadar gebrakan sesaat

Jika tidak, maka PETI akan tetap hidup — dan hukum hanya menjadi formalitas.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar