![]() |
| Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, |
PADANG PARIAMAN.Editor— Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memberikan klarifikasi terkait mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, yang sempat menjadi perhatian publik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan bagian dari penataan organisasi di lingkungan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak diberhentikan, tetapi ditarik ke Dinas Kesehatan untuk penugasan lanjutan sesuai kebutuhan organisasi. Ini bagian dari manajemen ASN,” jelas Hendra, Kamis (23/4/2026).
Terkait isu dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Hendra menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses klarifikasi internal. Pemerintah daerah juga telah menerima informasi adanya pengakuan awal dari pihak terkait yang masih akan didalami lebih lanjut.
“Saat ini masih pemeriksaan internal. Laporan ini sedang kami klarifikasi, termasuk dugaan yang juga terjadi di beberapa puskesmas lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Maizar, menegaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penarikan pejabat, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme pembinaan, bukan hukuman.
“Ini langkah administratif agar proses klarifikasi berjalan objektif sekaligus menjaga pelayanan tetap optimal,” jelasnya.
Pemkab Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran seperti pungutan liar, gratifikasi, maupun penyimpangan lain di lingkungan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
Pemerintah daerah juga memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat
** Afridon.


0 Komentar