Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Palas, Desak RDP untuk Hadirkan PT Barapala

 

Padang Lawas, Sumatra Utara Editor— Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di Padang Lawas kini merambah ke lembaga legislatif. Kuasa hukum tiga tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan, Direktur Advokat Bintang Keadilan, resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas guna mengundang dan menghadirkan pihak PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala).

Permohonan RDP itu dilayangkan sebagai upaya meminta DPRD melihat secara adil konflik yang disebut telah lama merugikan masyarakat Luhat Unterudang. Menurut Mardan, warga kerap mengalami intimidasi, kriminalisasi, hingga pernah terjadi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan PT Barapala.

Padahal, kata Mardan, lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim PT Barapala tersebut bukan milik perusahaan, melainkan tanah milik masyarakat setempat sebagaimana ditegaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan.

“Namun anehnya, meski putusan sudah jelas, masyarakat terus dilaporkan. Bahkan ada warga yang kini ditahan di Polres Padang Lawas akibat tindakan PT Barapala,” ujar Mardan, Senin (27/4/2026).

DPRD Diminta Telusuri Legalitas PT Barapala

Selain meminta RDP, kuasa hukum menekankan pentingnya DPRD memanggil dan meminta dokumen legalitas PT Barapala, terutama karena lokasi perkebunan yang diklaim perusahaan berada di dalam area bertanda Plank Satgas PKH Garuda seluas sekitar 25.000 hektare.

“Jika perusahaan itu tidak memiliki legalitas yang sah, maka keberadaannya jelas merugikan daerah Padang Lawas. Bagaimana mungkin perusahaan ilegal bisa beroperasi di wilayah pengawasan negara?” tegas Mardan.

Ia menambahkan, keberadaan Plank Satgas PKH Garuda harus diuji konsekuensi hukumnya. “Apakah plank itu hanya pajangan atau memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi? Ini harus dijawab dalam RDP,” katanya.

Laporan Polisi dan Status Hukum Tanah

Kasus pencurian TBS ini berawal dari laporan PT Barapala ke Polres Padang Lawas dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumut. Namun kuasa hukum menilai laporan itu menyimpang dari fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam surat permohonan ke DPRD, Mardan turut melampirkan sejumlah dokumen:

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menegaskan PT Barapala kalah dalam pembuktian kepemilikan tanah.

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999, yang menyatakan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah — lokasi terjadinya konflik.

“Fakta hukum ini penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang menjadi korban dalam perkara pencurian sawit tersebut,” ujar Mardan menutup.


** tim.


Posting Komentar

0 Komentar