Dugaan Pembalakan Liar di Mentawai Rugikan Negara Rp240 Miliar, PT BRN Klaim Beroperasi Legal di APL

 

menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Sipora, Kepulauan Mentawai

Padang,Editor — Operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) – Tim Garuda, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri, menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Sipora, Kepulauan Mentawai. Kayu tersebut diangkut tug boat Jenebora I dengan tongkang Kencana Sanjaya & B dan diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Dalam rilis resmi Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut operasi lapangan pada 4 Oktober 2025, ketika Satgas PKH melakukan penyegelan areal operasi, penghentian kegiatan, dan penguasaan alat produksi pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sipora seluas ±20.076 hektare.22 Oktober 2025

Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik dan SPDP dengan subjek terlapor IM (perorangan) dan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) sebagai terduga pelaku pembalakan liar.

Pengiriman Log Tiga Kali, Total 11.629,33 m³

Di lapangan, tim juga menyita sekitar 453 m³ kayu log di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sementara, termasuk belasan alat berat. Temuan tambahan di TPK Desa Betumonga mengungkap adanya log yang belum diangkut, sementara 4.610,16 m³ log lainnya telah dikirim pada 23 September 2025 ke industri kayu di Gresik.

Keterangan pekerja menyebutkan, pengiriman dilakukan tiga kali sejak 2022 dengan total akumulasi ±11.629,33 m³ kayu.

Citra satelit menunjukkan luasan terdampak sekitar 597,35 hektare, terdiri atas jalan sarad 7,79 ha di areal hutan produksi dan 589,56 ha di luar areal persetujuan Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada Hak Atas Tanah (PHAT).

Modus: Menebang di Luar Area Izin dan Manipulasi Dokumen

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan PT BRN diduga menjalankan praktik pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025.

“Mereka menebang di luar area izin, bahkan masuk kawasan hutan. Dokumen SKSHH dimanipulasi agar kayu ilegal tampak legal,” tegas Rudi.

Modus ini, menurutnya, ditemukan berulang di beberapa lokasi PHAT di Tuapejat (Rusmin I, Rusmin II, Rusmin III). Guna memutus aliran keuntungan, Ditjen Gakkum menyiapkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Potensi kerugian negara diperkirakan Rp240 miliar, termasuk nilai kayu Rp42 miliar serta kerusakan lingkungan,” katanya.

Penegakan Hukum Diperluas Hingga TPPU

JAM Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menegaskan kejahatan kehutanan sering menjadi pintu masuk kejahatan lainnya seperti pembakaran hutan, perkebunan ilegal, hingga pertambangan liar.

“Sinergi antar APH mutlak. Kita tidak ingin Mentawai, Sipora, atau kawasan lain bernasib seperti Taman Nasional Tesso Nilo yang terus menyusut.”

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi di Mentawai hingga Gresik adalah langkah negara menutup celah kerusakan hutan dari hulu ke hilir.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah izin PHAT dan memperketat verifikasi alas hak serta pengawasan PBPH dengan sistem keterlacakan (traceability).

PT BRN Bantah, Klaim Operasi Sesuai Aturan

Dalam konferensi pers terpisah di Padang, Rabu (22/10/2025), kuasa hukum PT BRN menolak tuduhan pembalakan liar.

“Kegiatan kami berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan alas hak sah, SIPUHH resmi, dan kewajiban PSDH–DR dipenuhi,” ujar kuasa hukum Dedika Yufiandra.

BRN menyebut areal tersebut dikelola berdasarkan surat kuasa Masyarakat Adat Kaum Taileleu kepada pemilik lahan, Martinus, seluas ±900 hektare. Klaim ini diperkuat oleh:

Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022

Surat Klarifikasi BPN Mentawai Nomor HP.02.02/42-13.09/I/2023

Surat Dinas Kehutanan Sumbar – UPTD KPHP Mentawai Nomor 522/23/KPHP-MTW/2023

Menegaskan ±736,27 ha berada di luar kawasan hutan (APL)

Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/BUP (17 Maret 2023)

Tidak keberatan pemanfaatan lahan

Dedika juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak prosedural:

“IM ditetapkan tersangka sangat cepat setelah satu kali pemeriksaan. Penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan pekerja dibatasi geraknya. Ini merugikan hak ekonomi Masyarakat Adat Taileleu.”

BRN menegaskan siap membuka seluruh dokumen penatausahaan kayu dan mengikuti proses hukum secara terbuka dan adil.

Ancaman Hukuman

Para pihak yang terlibat terancam dijerat:

Pasal 78 UU 41/1999 Kehutanan

Pasal 88 UU 18/2013 Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan

UU 6/2023

Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar


**tim

Posting Komentar

0 Komentar