Kemenhut Siap Limpahkan Kasus Illegal Logging Mentawai ke Kejaksaan

 

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29

JAKARTA.Editor — Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 17 alat berat, sembilan truk pengangkut kayu, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³. Di Gresik, Tim Gakkum kembali mengamankan kapal tugboat dan tongkang bermuatan 1.199 batang kayu ilegal dengan total volume 5.342,45 m³.

Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penindakan dari Mentawai hingga Gresik adalah langkah negara menutup celah perusakan hutan dari hulu ke hilir. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang izin dan pelaku usaha akan diperketat berbasis keterlacakan dan kepatuhan.

PT BRN diduga melakukan pembalakan liar sejak 2022 di Hutan Sipora, termasuk memanipulasi dokumen SKSHH untuk menyamarkan kayu ilegal. Tersangka kini ditahan di Rutan Sumbar, sementara seluruh barang bukti diamankan.

Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp447 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan yang timbul akibat penebangan tanpa izin.


**Tim.


Posting Komentar

0 Komentar