![]() |
| Sebanyak 4.610,16 meter kubik kayu bulat ilegal dari Hutan Sipora disita, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp240 miliar. |
JAKARTA.Editor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda akhirnya membuka tabir kejahatan kehutanan terbesar di Kepulauan Mentawai dalam tiga tahun terakhir. Sebanyak 4.610,16 meter kubik kayu bulat ilegal dari Hutan Sipora disita, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp240 miliar.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa apa yang terungkap bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi operasi pembalakan liar terorganisir yang dilakukan sejak 2022 hingga 2025 oleh individu berinisial IM dan perusahaan PT BRN.
“Modusnya jelas dan sistematis. Penebangan dilakukan di luar izin, bahkan masuk kawasan hutan negara. Dokumen SKSHH dimanipulasi agar kayu ilegal tampak legal,” ujar Rudianto dalam keterangan resmi di Jakarta.
Pengiriman Kayu Ilegal Tiga Kali ke Surabaya
Operasi gabungan pada 4 Oktober lalu menemukan kayu-kayu ilegal tersebut telah diangkut dengan tug boat Jenebora I dan tongkang Kencana Sanjaya & B yang ditangkap di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Keterangan para pekerja mengungkap fakta mengejutkan: sudah tiga kali log asal Sipora dikirim ke Surabaya, dengan total mencapai 11.629,33 meter kubik.
Kerusakan Hutan Mencapai 597 Hektare
Analisis citra satelit dan penelusuran lapangan menunjukkan luas kerusakan mencapai 597,35 hektare, yang terdiri dari:
7,79 ha jalan pada areal hutan produksi
589,56 ha penebangan di luar Persetujuan Hak Atas Tanah (PHAT)
Rudianto memastikan pemerintah akan menjerat pelaku dengan pasal pidana kehutanan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Langkah ini untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, Celah Penyelundupan Ditutup
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan menyeluruh dari hulu Mentawai hingga hilir di Gresik. Sejumlah izin PHAT bermasalah juga telah dibekukan, dan sistem verifikasi kepemilikan lahan diperketat.
“Ke depan, tidak ada lagi ruang bagi kayu ilegal untuk bersembunyi. Pengawasan terhadap pelaku usaha kehutanan akan diperketat berbasis keterlacakan bahan baku,” ujarnya.
Kerugian Besar, Ekosistem Hancur
Selain nilai kayu yang mencapai Rp42 miliar, kerusakan ekosistem akibat pembalakan liar ini diperkirakan turut menambah kerugian negara menjadi total Rp240 miliar.
Kasus ini kini menjadi prioritas penegakan hukum di sektor kehutanan, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan celah perizinan untuk merampas kawasan hutan negara.
**tim


0 Komentar