Kejaksaan Tetapkan Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Tersangka

 

mengungkapkan keduanya berinisial NS dan YD, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai dewan pengawas Perusda 2017–2020

Padang, Editor – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019

Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R. A. Yani, mengungkapkan keduanya berinisial NS dan YD, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai dewan pengawas Perusda 2017–2020. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengumpulkan bukti dokumen serta fakta persidangan.23 Januari 2026 

"Mereka dijerat Pasal 603 KUHPidana juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah tersangka, keduanya belum ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yani.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda periode 2017–2021, yang kini menjalani proses persidangan. Tim auditor Kejati Sumbar menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,8 miliar.

Kejari Mentawai menegaskan komitmen penuh menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar