![]() |
| Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) |
Jakarta Editor — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Rismon dianggap telah memfitnah JK dengan menuduhnya mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan pidana akan diajukan melalui kuasa hukum JK pada Senin, 6 April 2026, setelah pernyataan Rismon beredar luas dan menimbulkan spekulasi publik.
Tudingan Rp5 Miliar: Pemicu Pelaporan
Dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK menegaskan bahwa pernyataan Rismon yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar adalah tidak benar dan mencoreng nama baiknya
“Saya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar. Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi. Tuduhan itu fitnah dan harus diuji secara hukum,” tegas JK.
JK Tantang Rismon Tunjukkan Bukti
JK menegaskan satu hal:
Siapa pun yang menuduh, wajib membuktikan.
Ia menilai tuduhan yang sudah terlanjur menyebar luas itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Terkait Roy Suryo, JK mengakui mengenalnya karena hubungan kerja di masa lalu, namun menegaskan tidak pernah ada pembicaraan atau dukungan dana terkait polemik ijazah Presiden Jokowi.
Garis Terang soal Pertemuan Ramadan
JK juga mengklarifikasi kabar tentang kehadiran Rismon dan Roy Suryo dalam sebuah kegiatan di rumahnya pada 15 Maret 2026.
Menurut JK, acara Ramadan tersebut bersifat terbuka dan dihadiri akademisi serta profesional, bukan forum politik dan tidak ada undangan khusus kepada Rismon maupun Roy.
Fitnah di Ruang Publik Berujung Proses Hukum
“Langkah hukum ini agar publik tidak terus disesatkan informasi yang tidak berdasar,” ujar JK.
Kasus ini menggambarkan bagaimana pernyataan liar dan tidak terverifikasi di ruang publik dapat berimplikasi pada proses hukum. Perkembangan laporan akan bergantung pada penyelidikan Bareskrim Polri setelah laporan resmi masuk
**.


0 Komentar