![]() |
| Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Riau, |
Padang, Editor – Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Riau, mengungkap temuan penting terkait kekeliruan proses penyitaan aset dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Prof. Erdianto menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut tidak sesuai prosedur, khususnya terkait penyitaan benda tidak bergerak.
“Tanpa Izin Pengadilan, Penyitaan Itu Tidak Sah”
Prof. Erdianto menjelaskan, penyitaan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan wajib mendapat penetapan pengadilan sebelum tindakan dilakukan. Tanpa dokumen itu, penyitaan secara hukum menjadi cacat.
“Penyitaan atas benda tidak bergerak harus melalui izin Pengadilan Negeri. Tanpa izin, penyitaan itu tidak sah. Begitu pula terhadap barang milik pihak lain yang tidak terkait perkara, tidak boleh disita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penyitaan terhadap barang yang tidak terkait tersangka maupun hasil tindak pidana. Tindakan seperti itu, katanya, tidak memenuhi unsur hukum dan berpotensi melanggar prosedur penyidikan.
Keterangan ahli tersebut disampaikan kepada wartawan setelah memberikan pendapatnya di ruang sidang PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman.
Sidang Praperadilan Ditunda: Sorotan pada Penyitaan Tanpa Prosedur
Sidang praperadilan terkait dugaan penyitaan aset tanpa aturan oleh Kejaksaan Negeri Padang
Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini mempermasalahkan keabsahan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Nanggalo, Padang, milik Hj. Merry Nasrun.
Aset tersebut disita Kejaksaan pada 17 November 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi BNI kepada PT Benal Ichsan Persada (2013–2020).
Masalah muncul karena izin penyitaan dari pengadilan baru terbit pada 20 November 2025, yakni tiga hari setelah penyitaan dilakukan. Kondisi itu menjadi dasar kuat permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Ahli: Penyitaan Terlambat, Maka Tidak Sah
Pendapat Prof. Erdianto memperkuat argumentasi pemohon bahwa penyitaan tersebut cacat hukum sejak awal. Menurutnya, izin yang keluar setelah tindakan berlangsung jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sorotan publik kini tertuju pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan penyitaan, terutama ketika perkara melibatkan aset besar dan bernilai tinggi.
**Afridon


0 Komentar