![]() |
| Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan pada Jumat (17/4/2026), BH diamankan setelah menyerahkan diri melalui tokoh masyarakat Nagari Gunung Padang Alai Utara. |
PARIAMAN.Editor — Polres Pariaman bergerak cepat mengungkap insiden maut dalam kegiatan berburu babi yang menewaskan Burhanudin (62) pada Rabu (15/4/2026). Sebanyak enam senjata api (senpi) rakitan berhasil diamankan dari tangan para pemburu, sementara seorang terduga pelaku, BH (62), telah resmi ditahan.
Kasatreskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan pada Jumat (17/4/2026), BH diamankan setelah menyerahkan diri melalui tokoh masyarakat Nagari Gunung Padang Alai Utara.
“Dari lokasi kejadian kami menyita enam senpi rakitan dengan mode dan jenis peluru berbeda. Peluru yang bersarang di tubuh korban berbentuk besi bulat,” ujar Riyo.
Dua dari enam senpi itu disebut milik BH: satu laras panjang dan satu laras pendek. Polisi memastikan seluruh barang bukti dan hasil olah TKP telah mengarah pada dugaan kelalaian yang berujung maut.
Dijerat Pasal Pidana Kelalaian Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia
Atas kejadian tersebut, BH terancam pidana berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kematian Burhanudin meninggalkan duka mendalam. Ia merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak, termasuk seorang bayi yang baru lahir menjelang Lebaran.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum, Perlu Kejelasan Kronologi
Pihak keluarga menegaskan masih banyak kejanggalan terkait kronologi penembakan. Mereka menuntut penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh untuk mengungkap penyebab sebenarnya dari insiden naas tersebut.
Sebelumnya, korban ditemukan mengalami luka tembak di dada kanan saat berburu babi di wilayah V Koto Timur sekitar pukul 15.19 WIB. Nyawanya tak terselamatkan saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Polres Pariaman memastikan penyidikan terus berkembang, termasuk pendalaman terhadap pemilik dan asal-usul seluruh senpi rakitan yang digunakan dalam aktivitas berburu tersebut.
“Laporan sudah kami terima, proses hukum berjalan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Iptu Riyo.
**Afridon


0 Komentar