![]() |
| Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) |
PADANG PARIAMAN.Editor — Polemik tambang batu andesit PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai memasuki babak baru. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) mengambil langkah tegas dengan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang tersebut. Selasa 3 Maret 2026 pukul.18 .05 Wib
![]() |
| Plang Maksimal 3 Meter |
Keputusan ini muncul setelah Pemkab turun langsung ke lapangan dan mendengar keluhan masyarakat, tokoh adat, hingga anggota DPRD. Mayoritas warga menolak tambang karena takut dampak ekologis yang mengancam keselamatan mereka.
Trauma Luka Bencana, Warga Tak Ingin Sejarah Terulang
Batang Anai adalah wilayah yang paling terpukul saat bencana hidrometeorologi November 2025. Rumah hancur, ladang tertimbun, dan korban jiwa meninggalkan trauma panjang
JKA menyebut kekhawatiran warga sangat beralasan.
“Dampak lingkungan tidak langsung terasa hari ini. Lima sampai sepuluh tahun lagi baru terlihat. Tujuan saya hanya menyelamatkan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Pemkab Mendesak Penghentian Sementara Tambang PT DBA
Walau kewenangan pencabutan IUP ada di Pemprov Sumbar, Pemkab Padang Pariaman telah secara resmi meminta operasi tambang PT DBA dihentikan sementara. Langkah ini penting untuk meredam konflik sosial di Nagari Kasang yang mulai memanas.
“Saya tidak mau ada kegaduhan. Maka saya ajukan peninjauan ulang sambil meminta aktivitas tambang dihentikan sementara. Jika lebih banyak mudarat, kami siap berdiri bersama masyarakat,” ujar Bupati.
Situasi memanas setelah sejumlah warga dipanggil polisi terkait aksi penolakan.
Warga Cemas Ruang Hidup Akan Hancur
Masyarakat Nagari Kasang menolak eksploitasi yang mereka nilai dapat:
merusak hutan,
memperbesar risiko banjir dan longsor,
mengancam ruang hidup generasi mendatang.
Warga menegaskan bahwa kampung mereka bukan lahan eksperimen industri.
Pemkab Tegaskan Komitmen: Keselamatan Warga Nomor Satu
Sikap tegas Bupati JKA menunjukkan arah kebijakan Pemkab: pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kini Pemkab menunggu langkah final dari Pemerintah Provinsi Sumbar setelah evaluasi izin tambang dilakukan.
**Afridon




0 Komentar