![]() |
PADANG, Editor — Penanganan perkara Beny Saswin Nasrun (BSN) oleh Kejaksaan Negeri Padang kian memicu tanda tanya besar. Bukan hanya soal status tersangka, tetapi cara penanganannya yang dinilai janggal, terburu-buru, dan bahkan terkesan dipaksakan.
yang semula dipandang sebagai kasus kredit perbankan kini berubah menjadi sorotan publik nasional karena rangkaian kejanggalan yang muncul satu per satu.
Surat Salah Ketik, Tapi Status DPO Tetap Dipaksa Terbit
BSN ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, ditandatangani Kepala Kejari Padang Koswara, S.H., M.H
Namun masalah muncul ketika surat panggilan terakhir untuk pemeriksaan pada 14 Januari 2026 ternyata salah ketik—baik tanggal maupun tahunnya.
Menurut kuasa hukum BSN, kesalahan administratif itu sudah dikonfirmasi. Namun alih-alih memperbaiki surat dan mengirim ulang sesuai prosedur, hanya berselang seminggu, Kejari Padang langsung menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Januari 2026.
Padahal dalam praktik umum, DPO baru diterbitkan setelah dua kali panggilan sah, lalu upaya paksa, dan setelah itu tetap tidak ditemukan.
“Tidak ada perbaikan surat, tidak ada penjemputan, tidak ada upaya paksa apa pun. Tiba-tiba DPO,” tegas tim kuasa hukum.
DPO Muncul saat Sidang Praperadilan Berjalan
Lebih mencurigakan lagi, status DPO itu diterbitkan justru saat sidang praperadilan sedang berlangsung, yakni sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2026.
DPO tersebut bahkan dijadikan alat bukti oleh Kejari Padang di dalam persidangan. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa DPO bukan tindakan prosedural, melainkan strategi untuk mempengaruhi pertimbangan hakim.
Praperadilan Bukan Ditolak—Melainkan “Tidak Dapat Diterima”
Sejumlah media menyebut praperadilan BSN “ditolak”. Faktanya berbeda.
Hakim menyatakan permohonan BSN “tidak dapat diterima”, karena dalam fakta sidang terungkap:
Tidak ada penyitaan uang Rp17,55 miliar seperti yang sebelumnya diumumkan Kepala Kejari Padang.
Penyidik yang bersaksi di persidangan mengakui tidak pernah menyita uang tersebut
Dengan tidak adanya objek sengketa, praperadilan tidak bisa diproses secara materiil
Pernyataan publik Kepala Kejari Padang soal “penyitaan uang miliaran rupiah” yang ternyata tidak pernah dilakukan menjadi sorotan serius. Atas dugaan pemberian informasi yang tidak benar, laporan telah diajukan ke:
Ditreskrimsus Polda Sumba
Komisi Kejaksaan RI
Satgas 53 Kejaksaan Agung
Kredit Lunas, Agunan Sah—Lalu di Mana Kerugian Negara?
Perkara ini bermula dari hubungan kredit antara BSN melalui PT Benal Ichsan Persada dan Bank BNI. Total sisa kewajiban Rp25 miliar telah dinyatakan lunas, dibuktikan dengan surat resmi dari BNI.Narasi “kredit fiktif” juga terbantahkan setelah:
10 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut fiktif, diblokir atas permintaan Kejari Padang
Blokir tersebut dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru, menegaskan SHM itu sah dan bukan palsu.
Keaslian dokumen diperkuat oleh SKPT dari Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Jika kredit lunas, agunan sah, dan penyitaan tidak pernah terjadi, pertanyaan publik makin mengerucut:
Apa sebenarnya dasar unsur pidana yang dituduhkan?
Sita Tanah yang Diduga Bukan Lagi Milik BSN
Tidak berhenti di situ. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang disita Kejari Padang disebut kuasa hukum bukan lagi milik BSN. Penyitaan tersebut kini digugat melalui praperadilan baru.
Selain itu, perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar digugat ke PTUN Padang karena dinilai memakai asumsi keliru atas hubungan kredit yang sudah diselesaikan.
Permohonan Penundaan Penuntutan Tak Dijawab
Awal Januari 2026, BSN mengajukan permohonan Penundaan Penuntutan sesuai Pasal 328 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP yang baru). Namun hingga lebih dari sebulan, Kejari Padang tidak memberi respons tertulis apa pun.
Diamnya penuntut umum justru memperkuat dugaan bahwa perkara ini sarat narasi, bukan prosedur.
Penegakan Hukum atau Panggung Opini Publik?
Publik tentu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun ketika tindakan hukum tampak dipaksakan, tidak transparan, dan tidak konsisten dengan fakta persidangan, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
DPO kilat
Surat panggilan salah ketik
Penyitaan yang ternyata tidak ada
Utang yang sudah lunas
Agunan yang sah secara hukum
Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah penegakan hukum masih berada di jalur profesional, atau telah berubah menjadi arena perang opini?
Kini, semua mata tertuju kepada lembaga pengawas dan otoritas lebih tinggi. Publik menunggu:
Apakah akan ada evaluasi menyeluruh—atau drama hukum ini akan terus berlanjut tanpa jawaban?
**Tim


0 Komentar