Sidang Praperadilan Rumah Mewah Ditunda, Kejari Mangkir

 

Merry menilai tindakan itu cacat hukum.

PADANG Editor— Kisruh penyitaan aset kembali menghantui penegakan hukum di Kota Padang. Hj. Merry Nasrun, S.E., resmi menggugat Kejaksaan Negeri Padang melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg. Ia menilai penyitaan rumah mewah miliknya dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum

Permohonan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Angga Afriansha AR, S.H., M.H., sementara Merry didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal.

“Rumah itu saya beli sah secara hukum. Saya tidak terima disita tanpa pemberitahuan yang jelas,” tegas Merry.

Aset Senilai Rp6,7 Miliar Jadi Sengketa

Aset yang dipermasalahkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Blok A9/10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang.

Penyitaan dilakukan Kejari pada 17 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025. Aset tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Namun, pihak Merry menilai tindakan itu cacat hukum.

Dalil Pemohon: Penyitaan Disebut Tidak Sah

Kuasa hukum Merry membeberkan sejumlah kejanggalan:

1. Merry Pembeli Beritikad Baik

Rumah tersebut dibeli langsung dari BNI pada 15 Februari 2021 senilai Rp6,7 miliar. Karena itu, menurut kuasa hukum, aset tersebut tidak lagi memenuhi kriteria barang sitaan sebagaimana Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

2. Penyitaan Tanpa Izin Hakim

Penyitaan dilakukan lebih dulu, sementara izin PN Padang baru terbit 20 November 2025—tiga hari setelah penyitaan.

Ini dinilai menyalahi Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyitaan dilakukan.

3. Tidak Ada SPDP Sebelum Penyitaan

Hal ini telah ditegaskan dalam dua putusan praperadilan PN Padang:

No. 1/Pid.Pra/2026/PN.Pdg (2 Februari 2026)

No. 2/Pid.Pra/2026/PN.Pdg (10 Februari 2026)

4. Pemilik Tidak Pernah Menerima BAP Penyitaan

Merry mengklaim tidak pernah menerima Berita Acara Penyitaan, padahal itu merupakan kewajiban penyidik.

5. Kewenangan Penyidikan Dipersoalkan

Tim kuasa hukum menilai kerugian BUMN tidak otomatis menjadi kerugian negara.

Karena itu, dasar penanganan oleh penyidik tindak pidana korupsi disebut harus diuji lebih lanjut.

Kuasa Hukum: “Penyitaan Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan”

Dr. Suharizal menegaskan penyitaan terhadap aset kliennya tidak memiliki dasar yang sah.

“Penyitaan dilakukan tanggal 17 November 2025, tetapi izin pengadilan baru keluar tiga hari kemudian. Ini jelas bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset yang disita bukan lagi milik tersangka BSN karena telah berpindah tangan sejak 2021 melalui mekanisme resmi dari BUMN.

Sidang Perdana Ditunda, Kejari Tidak Hadir

Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Senin (30/3/2026) ditunda hingga 6 April 2026.

Alasannya, pihak Kejari Padang sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Situasi ini menambah sorotan publik terhadap proses penanganan kasus yang dinilai tidak transparan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar