Merry Nasrun Gugat Kejari: Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Disorot Tajam

 

Sengketa penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang memasuki babak krusial

PADANG.Editor — Sengketa penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang memasuki babak krusial. Seorang warga, Merry Nasrun, resmi menggugat keabsahan penyitaan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Permohonan ini berpotensi menjadi batu uji penting terhadap disiplin prosedural aparat penegak hukum.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan diperiksa hakim tunggal Angga Afriansha. Merry hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal.

Objek Sengketa: Tanah 1.143 Meter Persegi di Nanggalo

Aset yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Nanggalo, Padang. Properti ini disita pada 17 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025

Penyitaan dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Pemohon: “Bukan Hanya Salah Prosedur, Ini Pelanggaran Berlapis”

Dalam ruang sidang, kuasa hukum pemohon membeberkan lima dugaan pelanggaran mendasar oleh Kejaksaan:

Pembeli beritikad baik

Merry menyatakan membeli aset itu langsung dari BNI pada 15 Februari 2021 seharga Rp6,7 miliar dengan proses roya dan balik nama lengkap.

Penyitaan tanpa izin pengadilan

Penyitaan dilakukan 17 November 2025, sementara izin resmi Pengadilan Negeri Padang baru diterbitkan 20 November 2025. Jika benar, hal ini bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP yang mewajibkan izin sebelum tindakan penyitaan.

Ketiadaan SPDP kepada pemohon

Pemohon mengklaim tidak pernah menerima SPDP, sebagaimana pernah menjadi sorotan putusan praperadilan sebelumnya di PN Padang.

Tidak adanya berita acara penyitaan

Dokumen wajib ini, menurut pemohon, tidak pernah disampaikan oleh penyidik.

Kewenangan penyidikan dipertanyakan

Pemohon menilai kerugian pada BUMN seperti BNI tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kerugian negara hingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Taruhan Besar: Integritas Proses Hukum

Perkara ini bukan sekadar soal administrasi penyitaan, melainkan menyoal apakah aparat penegak hukum konsisten tunduk pada prosedur yang mereka sendiri tegakkan.

Jika dikabulkan, penyitaan berpotensi batal dan membuka ruang gugatan lanjutan terhadap tindakan Kejaksaan.

Jika ditolak, pengadilan dianggap menguatkan ruang diskresi penyidik dalam kondisi tertentu.

Sidang perdana sebelumnya belum menyentuh pokok perkara karena pihak termohon, Kejaksaan Negeri Padang, tidak hadir. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026.

Publik kini menanti: apakah prinsip legalitas tetap menjadi panglima atau praktik “sita dulu, izin belakangan” terus dibiarkan berjalan.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar