![]() |
| Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis bersama Jurnalis Beritaeditorial.com Afrido |
PADANG Editor— Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Proses pendalaman dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar melalui tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, membenarkan bahwa tim penyelidik saat ini masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait pembangunan kampus tersebut.
“Kasus ini tengah kami dalami lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Benyamin di Padang, Selasa (3/3/2026).
Selain menelusuri proyek pembangunan fisik kampus, Kejati Sumbar juga menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck yang digunakan di kawasan kampus pada periode 2024–2025.
Dalam proses penyelidikan terbaru, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari luar Kota Padang. Para saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian Agama, pihak perbankan, serta kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Gedung Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari unsur rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati Sumbar.
Tidak berhenti di situ, pada pekan depan tim penyelidik dijadwalkan kembali memeriksa dua orang saksi tambahan guna memperdalam fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
“Jika masih diperlukan keterangan tambahan, maka kami akan melakukan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan proses penyelidikan,” jelas Benyamin.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumbar bertujuan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumbar juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang merupakan salah satu proyek strategis pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di Sumatera Barat
**Afridon


0 Komentar