Polsek Bukitraya Tangkap KS, Minta Uang Hapus Berita

 


PEKANBARU. Editor— Penyidik Polsek Bukitraya resmi memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh oknum wartawan berinisial KS (59).

Kanit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Muhammad Zamhur, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya, sudah diperiksa,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

KS sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (19/3/2026) di Café Zaki, Jalan Arifin Ahmad, setelah diduga meminta uang Rp5 juta sebagai syarat menghapus berita mengenai dugaan keterlibatan warga binaan dalam jaringan narkoba. Pelapor menjanjikan tambahan Rp10 juta setelah berita diturunkan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat Nomor: LP/126/III/2026. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankan KS saat transaksi, beserta barang bukti uang tunai Rp5 juta dalam amplop cokelat dan satu unit ponsel Oppo A92.

KS kini ditahan di Polsek Bukitraya dan dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada jaringan atau modus serupa,” tegas Kapolsek Bukitraya, Kompol David Richardo.


**tim



Posting Komentar

0 Komentar