Padang, Editor — Polisi kini bisa membagikan informasi penangkapan tersangka melalui media sosial, asalkan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk transparansi, edukasi publik, dan pencegahan kejahatan.
Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, polisi wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, termasuk informasi yang bersifat publik. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016 menekankan agar informasi yang dibagikan tidak menimbulkan fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi.Sabtu 27 Maret 2026
Selain itu, Peraturan Kapolri tentang Humas Polri menegaskan bahwa penyampaian informasi penegakan hukum harus faktual, tidak memojokkan, dan tetap menjaga hak tersangka.
Prinsip Konten Aman:
Fakta, bukan opini – kronologi penangkapan, barang bukti, waktu, dan tempat.
Hak tersangka dijaga – hindari menyebarkan tuduhan belum terbukti atau foto identitas tanpa sensor.
Proses hukum tidak terganggu – konten tidak memengaruhi saksi atau penyidik.
Edukasi publik – beri pesan mencegah kejahatan, misal judi online atau narkoba.
Contoh konten aman:
“Tim Reskrim Polres Padang menangkap seorang tersangka judi online Selasa 17 Marert 2026 Dini Hari Barang bukti disita, tersangka kini menjalani proses hukum. Hindari kejahatan, laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.”
Dengan prinsip ini, polisi bisa menyampaikan informasi dengan tegas, jelas, dan tetap menghormati hukum serta hak tersangka.
**


0 Komentar