PADANG Editor– Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), PI (41), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun anggaran 2021. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus pada Kamis (22/5/2025)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kasi Penyidikan Lexi, dan Kasi Penkum M. Rasyid, mengungkapkan bahwa Perumda PSM menerima dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan. Dana tersebut diperuntukkan bagi operasional langsung bus Trans Padang dan biaya gaji pegawai.
Namun, PI diduga melakukan pemotongan sepihak terhadap biaya operasional Trans Padang untuk membiayai pembangunan wahana taman bermain yang mangkrak serta membuka usaha delivery order semen beton.
“Dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah dialihkan ke unit usaha lain yang akhirnya merugi dan ditutup pada akhir 2021,” ujar Fajar.
Tak hanya itu, PI juga diduga mengajukan kredit modal kerja Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, PI berhasil mencairkan Rp733 juta, yang kemudian pelunasannya dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Penyidik juga menemukan bahwa PI menginisiasi proyek pengadaan fasilitas wisata di Pantai Air Manis seperti pembangunan dermaga, taman kelinci, dan wahana bermain, yang seluruhnya tidak masuk prioritas operasional perusahaan.
Akibat seluruh perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
PI kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan perkara berjalan transparan hingga ke tahap penuntutan.
**


0 Komentar