![]() |
| Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menahan Poppy Irawan (41) |
Padang,Editor– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menahan Poppy Irawan (41), mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) periode 2021–2023.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar. Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Poppy Irawan menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM sejak 2021 hingga 2023, sebelum akhirnya kasus ini mencuat ke publik.
Kejaksaan menahan mantan dirut untuk memastikan proses penyidikan dan mengamankan barang bukti, sehingga penanganan kasus dapat berjalan tanpa hambatan.
**


0 Komentar